R S T N

Loading

Email

rstn.boalemokab@gmail.com

Standar Pelayanan Publik

Standar Pelayanan Publik

SPP

Informasi Standar Pelayanan Publik

Persyaratan

  1. KTP/Kartu BPJS
  2. Surat Rujukan online


Prosedur

  1. Pasien Umum Pasien baru/lama -mendaftar ke TPP Rawat Jalan (TPPRJ) dengan menyebutkan klinik yang dituju
  2. Pasien mendapatkan nomor antrian klinik
  3. Pasien membayar ke kasir rawat jalan pada ruang kasir di Instalasi Farmasi RSUD Tani dan Nelayan Kab. Boalemo
  4. Pasien menunggu di ruang tunggu klinik yang dituju
  5. Pasien mendapat pelayanan asuhan medis dan keperawatan di klinik yang dituju
  6. Jika pasien mendapatkan resep, pasien menyerahkan resep ke instalasi farmasi rawat jalan
  7. Instalasi Farmasi memberikan kwitansi obat untuk dibayarkan ke kasir
  8. Setelah mendapatkan obat, pasien boleh pulang
  9. Jika pasien harus opname -Petugas di klinik memberikan surat pengantar rawat inap (SPRI) kepada pasien/keluarga -Pasien/keluarga mendaftar di TPP di arahkan oleh petugas rawat jalan untuk menentukan ruang rawat inap yang dituju, dengan -menyertakan SPRI -Jika ruangan penuh, maka pasien dan keluarga diminta untuk menunggu di ruang tunggu rawat jalan (petugas evakuasi bertanggung jawab mengantar pasien sampai ruangan yang dituju) -Dalam kondisi medis tertentu, pasien harus diantar oleh perawat ke ruangan UGD untuk mendapat tindakan medis
  10. Pasien BPJS Rujukan dari FKTP -Ketentuan berlaku seperti diatas (point a sampai i ) kecuali point b, c dan g)
  11. Saat di TTPRJ, pasien harus menunjukkan Kartu BPJS asli
  12. Pasien Kontrol Pasca Rawat Inap Ketentuan berlaku seperti diatas (point a sampai i) kecuali point b, c dan g ( untuk pasien BPJS)
  13. Pasien membawa KTP/BPJS dan resume keluar
  14. Surat resume keluar hanya berlaku 1 kali kunjungan, setelah itu dimintakan rujukan baru dari puskesmas (pasien BPJS)


Biaya/ Tarif
Pasien Umum

  • Sesuai Perda Boalemo Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) (Pasien Umum)
Pasien BPJS
  • Sesuai Tarif E-Klaim INA CBG (Pasien BPJS)


Persyaratan

  1. KTP / Kartu BPJS Pasien Umum/BPJS
  2. Pengantar Rawat Inap Bagi pasien Rawat Inap


Prosedur

  1. Pasien datang ke IGD, setelah dilakukan triase (sistim seleksi pasien yang datang ke IGD berdasarkan tingkat kegawatdaruratan serta prioritas dan kecepatan penanganan oleh dokter/perawat jaga).
  2. Keluarga mendaftar di TPP 24 jam mengisi formulir lembar persetujuan administrasi dan general consent serta menunjukkan kartu BPJS/ asuransi lain dan KTP ( untuk yang mempunyai Asuransi )
  3. Setelah pasien diperiksa oleh dokter jaga dan membutuhkan perawatan lanjutan maka dibuatkan surat perintah rawat inap dan dibawa ke TPP 24 jam untuk mencari kamar sesuai dengan yang diinginkan bagi pasien umum sedangkan untuk pasien KTP sesuai ketentuan yang berlaku
  4. Bagi peserta BPJS/ asuransi lain apabila menghendaki naik kelas perawatan maka harus menandatangani persetujuan
  5. Pasien yang tidak membutuhkan resusitasi dan stabilisasi hingga batas waktu 2 jam bisa pindah ruang rawat inap
  6. Untuk Pasien kritis yang membutuhkan resusitasi dan stabilisasi hingga batas waktu maksimal 6 jam. Bila sampai dengan batas waktu 6 jam yang terlewati dan tidak terdapat ruangan yang sesuai dengan kebutuhan pasien maka pasien dialihkan rawat-kan ke rumah sakit lain dengan persetujuan keluarga
  7. Bila rumah sakit lain yang dituju tidak tersedia fasilitas yang dibutuhkan pasien dipindahkan ke ruang rawat inap dengan memberikan pernyataan persetujuan keluarga atas segala risiko yang mungkin terjadi
  8. Jika pasien dalam kondisi tidak gawat darurat, pasien atau keluarga pasien diberikan pilihan untuk tetap dilakukan tindakan atau pemeriksaan di RS ini atau dirujuk ke RS lain
  9. Petugas IGD mengantar pasien ke ruangan yang diinginkan dan petugas IGD melakukan timbang terima dengan petugas ruang rawat inap
  10. Pasien pulang atau dirujuk


Biaya/ Tarif
Pasien Umum

  • Sesuai Perda Boalemo Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) (Pasien Umum)
Pasien BPJS
  • Sesuai Tarif E-Klaim INA CBG (Pasien BPJS)


Persyaratan

  • KTP/Kartu BPJS


Prosedur

  1. Pasien gawat darurat masuk melalui UGD/HD
  2. Petugas mengantar pasien ke ruangan yang dituju
  3. Petugas pengantar dan petugas ruangan melakukan serah terima pasien dengan mengisi lembar checklist yang sudah diisi dan ditandatangani.
  4. Petugas ruangan melakukan orientasi ruangan dan edukasi prosedur rawat inap kepada pasien/keluarga pasien
  5. Pasien di berikan layanan asuhan medis dan keperawatan selama di rawat
  6. Pasien keluar dari ruang rawat inap Pasien pulang/APS -Melengkapi administrasi dan obat pulang -Edukasi prosedur pulang, perawatan dirumah prosedur kontrol Pasien Rujuk -Melalui UGD -Melengkapi administrasi rujukan dan transportasi -Petugas yang merujuk melalui Sisrute dan memastikan pasien diterima di rumah sakit tujuan Pasien Meninggal -Melengkapi administrasi -Petugas ruangan menghubungi petugas jenazah dan mobil jenazah.


Biaya/ Tarif

  • Sesuai Perda Boalemo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Tani dan Nelayan Kab. Boalemo (Pasien Umum)
  • Sesuai Tarif E-Klaim INA CBG (Pasien BPJS)
Pasien Umum
  • Sesuai Perda Boalemo Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) (Pasien Umum)
Pasien BPJS
  • Sesuai Tarif E-Klaim INA CBG (Pasien BPJS)


Persyaratan

  1. KTP/Kartu BPJS
  2. Surat Rujukan online


Prosedur
Rawat Jalan Daftar On site

  1. Pasien datang mengambil nomor antrian pendaftaran didampingi petugas;
  2. Pasien menunggu panggilan pendaftaran di ruang tunggu pendaftaran;
  3. Petugas admisi memanggil pasien dan meminta NIK untuk menginput data pasien ke V-Claim;
  4. Petugas admisi melakukan verifikasi data pasien hingga penerbitan SEP elektronik selesai;
  5. Khusus untuk Poli Mata, Poli Jantung dan Poli Rehabilitasi Medik, pasien melakukan finger print;
  6. Pasien umum melakukan pembayaran biaya pendaftaran di kasir rawat jalan;
  7. Pasien mendatangi poli yang dituju dan menunggu panggilan antrian poli;
  8. Khusus untuk pasien Poli Paru, pendaftaran langsung dilakukan di Poli Paru.
  9. Daftar Secara Online Via Aplikasi JKN -Pasien/keluarga melakukan pendaftaran 1 (satu) hari sebelum jadwal rencana kunjungan;
  10. Pasien datang, melakukan verifikasi kehadiran melalui petugas admisi;
  11. Petugas admisi melakukan verifikasi kehadiran sampai terbitnya SEP elektronik;
  12. Khusus untuk Poli Mata, Poli Jantung dan Poli Rehabilitasi Medik, pasien melakukan finger print;
  13. Pasien mendatangi poli yang di tuju dan menunggu panggilan antrian;
  14. Khusus untuk pasien Poli Paru, verifikasi kehadiran langsung dilakukan oleh petugas admisi Poli Paru.
IGD
  1. Pasien/keluarga mendaftar di tempat pendaftaran
  2. Pasien/keluarga menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan kepada petugas pendaftaran untuk diproses.
  3. Petugas pendaftaran menyerahkan SEP (Pasien BPJS) .
  4. Pasien/keluarga menyerahkan SEP ke petugas IGD.
  5. Pasien pulang/ dirawat/ dirujuk RS lain.
RAWAT INAP
  1. Pasien/keluarga membawa pengantar dari IGD
  2. Petugas pendaftaran menyiapkan rekam medis dan mencetak gelang pasien
  3. Petugas pendaftaran melakukan admision
  4. Pasien/keluarga menandatangani general consent
  5. Petugas menjelaskan tentang tata tertib RS dan memberikan Kartu Penunggu Pasien Rawat lnap. Berkas Rekam Medis


Biaya/ Tarif
Pasien Umum

  • Sesuai Perda Boalemo Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) (Pasien Umum)
Pasien BPJS
  • Sesuai Tarif E-Klaim INA CBG (Pasien BPJS)


Persyaratan

  • Bukti tindakan dari ruangan pelayanan


Prosedur

  1. Pasien/keluarga menyerahkan kartu berobat ke kasir
  2. Menerima bukti tindakan dari ruangan tindakan/IGD
  3. Pasien membayar sesuai tagihan
  4. Petugas membuat kwitansi pembayaran


Biaya/ Tarif


Persyaratan

  1. KTP
  2. Lembar Jasil Pemeriksaan Dokter


Prosedur

  1. Pemohon datang menyerahkan formulir laporan hasil pemeriksaan kesehatan
  2. Petugas meminta kartu identitas berupa KTP
  3. Petugas mengetik hasil pemeriksaan ke dalam format Surat Keterangan Berbadan Sehat
  4. Mencocokkan data dengan KTP
  5. Melakukan Print Out hasil
  6. Menyerahkan ke kasubag umum Plkpn dan Kepegawaian untuk di Verifikasi
  7. Memberi Nomor Surat
  8. Meminta Tanda Tangan dokter Pemeriksa
  9. Membubuhi cap RSTN di atas tanda tangan
  10. Menyerahkan hasil pada pemohon


Biaya/ Tarif


Persyaratan

  1. KTP/Kartu BPJS (Pasien Umum/BPJS)
  2. Surat Pengantar Operasi


Prosedur

  1. Pasien dari IGD/Poliklinik/Rawat Inap ditetapkan oleh dokter DPJP untuk dilakukan tindakan operasi
  2. IGD/Poliklinik/Rawat Inap mendaftarkan tindakan operasi ke IBS.
  3. IBS menjadwalkan tindakan operasi.
  4. Pasien dipersiapkan sebelum dilakukan tindakan operasi : inform consent, puasa, pemeriksaan penunjang dan penandaan lokasi operasi
  5. Petugas IBS melakukan pemanggilan pasien operasi sesuai jadwal


Biaya/ Tarif
Pasien Umum

  • Sesuai Perda Boalemo Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) (Pasien Umum)
Pasien BPJS
  • Sesuai Tarif E-Klaim INA CBG (Pasien BPJS)


Persyaratan

  1. KTP/Kartu BPJS (Pasien Umum/BPJS)
  2. Surat Persetujuan Dirawat Di Ruang Khusus


Prosedur

  1. Pasien datang dari IGD / Ruangan lain/ Klinik
  2. Dokter DPJP / dokter IGD konsul ke dokter intensivies (KIC). Setelah mendapat ijin dari dokter intensivies dan ada tempat maka pasien bisa masuk ruang ICU.
  3. Petugas IGD / ruangan / klinik mengantar pasien ke Ruang ICU
  4. Petugas IGD dan petugas ICU melakukan serah terima pasien dan membubuhkan tanda tangan pada lembar serah terima
  5. Perawat ICU melakukan orientasi kepada pasien (yang kooperatif) atau keluarga pasien
  6. Perawat ICU melakukan edukasi kepada pasien dan keluarga pasien sesuai hasil assesmen
  7. Perawat ICU mengganati baju pasien dengan baju yang disediakan ICU
  8. Perawat memasang Bad Side Monitor pada pasien
  9. Pasien diberikan asuhan medis dan keperawatan selama di rawat di ICU


Biaya/ Tarif
Pasien Umum

  • Sesuai Perda Boalemo Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) (Pasien Umum)
Pasien BPJS
  • Sesuai Tarif E-Klaim INA CBG (Pasien BPJS)


Persyaratan

  1. KTP/Kartu BPJS
  2. Surat Pengantar Persalinan


Prosedur

  1. Pasien datang ke IGD
  2. Pasien atau keluarga pasien melakukan registrasi.
  3. Pasien mengisi persetujuan medik di catatan medik dibantu oleh petugas.
  4. Pasien masuk ke ruang kebidanan kemudian dokter dan bidan melakukan pemeriksaan ibu dan janin.
  5. Setelah ibu melahirkan, akan dilakukan observasi kemudian setelah kondisi stabil ibu dan bayi akan dipindah ke ruang perawatan.
  6. Dipindah ke ruang rawat inap,
  7. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter, perawat dan bidan.
  8. Jika dokter sudah memberikan ijin untuk pulang, maka pasien atau keluarga kemudian melakukan pembayaran administrasi ke kasir dengan membawa surat pengantar dari petugas rawat inap.
  9. Petugas memberikan resume medis, kartu kontrol dan obat untuk pasien.
  10. Pasien pulang.


Biaya/ Tarif
Pasien Umum

  • Sesuai Perda Boalemo Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) (Pasien Umum)
Pasien BPJS
  • Sesuai Tarif E-Klaim INA CBG (Pasien BPJS)


Persyaratan

  • KTP/Kartu BPJS


Prosedur

  1. Alur kegiatan pelayanan di rawat inap adalah sbb: Pasien yang memerlukan rawat inap di Ruang Isolasi dapat masuk dari dari IGD, Poliklinik, ICU, ruang rawat inap lain (Ruang Perawatan Penyakit Dalam ,Kelas I, II dan Kelas III).
  2. Pasien dari IGD akan diperiksa oleh dokter jaga untuk kemudia dilaporkan ke dokter konsulen (DPJP) Pasien dari poliklini diperiksa oleh dokter spesialis sesuai penyakitnya selanjutny mendaftar ke Admision, setelah administrasi komplit mak pasien diantar oleh petugas ke ruang isolasi.
  3. Pasien diterima oleh perawat dengan memakai APD lengkap sesuai resiko transmisi yang sudah membawa Rekam Medis, Perawat selanjutnya melakukan serah terima pasien dari petugas yang mengantar Pasien, selanjutnya dilakukan pemeriksaan Vital Sign dan pengkajian awal oleh perawat, dan keluarga /pasien diorientasikan
  4. Pasien dewasa dan pasien anak diperbolehkan dengan satu penunggu pasien.
  5. Perawat melengkapi rekam medis dan melaporkan ke dokte tentang keadaan pasien beserta hasil pemeriksaan penunjang lainya, selanjutnya perawat mencatat advis dokter ke lemba dokumen terintegrasi dan melaksanakan program terapi.
  6. Penerimaan pasien dari Poliklinik, IGD, ICU, Ruang lain menggunakan lembar pemindahan pasien yang sudah ditanda tangani oleh dokter dan perawat yang mengirim dan menerima Keluarga pasien di orientasikan tentang ruang serta di edukas termasuk cara cuci tangan menggunakan hand scrub sesuai SPO dan dijelaskan identifikasi pasien penggunaan gelang pasien.
  7. Dilakukan anamnesa dan pemeriksaan oleh dokter jaga dan perawat. Dokter dan perawat mengisi assesmen awal maksima 24 jam.
  8. Pasien diperiksan dan dirawat oleh dokter DPJP, dokter jaga dibawah pengawasan dan pendampingan DPJP.
  9. Perawat melakukan asuhan keperawatan dalam waktu 24 jam yang menjadi 3 shift. Jika pasien sudah dinyatakan sehat dan boleh pulang, dokter dan perawat menulis resume medis dan keperawatan.
  10. Dokter menulis resep obat diminum dirumah dan menulis surat keluar yang berisi kapan pasien harus kontrol lagi. Keluarga di edukasi hal-hal yang harus diperhatikan dirumah Obat-obatan. Sisa obat di retur ke farmasi.
  11. Keluarga pasien mengurus adminstrasi dan mengambil obat untuk di rumah ke farmasi rawat inap. Petugas melepas gelang identitas pasien. Maksimal setengah jam setelah mengurus administrasi pasien keluarga meninggalkan rumah sakit dengan diantar oleh petugas sampai kendaraan penjemput.
  12. Apabila pasien sudah diperbolehkan Pulang maka ,setelah administrasi selesai maka pasien diantar oleh petugas menuju pintu keluar ruang isolasi bagian belakang.
  13. Apabila pasien meninggal maka karu / perawat segera melapor ke bagian umum dan kepegawaian, yang selanjutnya berkoordinasi dengan tim pemulasaraan jenazah dan petugas ambulance, setelah 2 jam dan administrasi selesai, maka jenazah diambil oleh petugas pemulasaraan jenazah dengan memakai APD sesuai resiko transmisi dan surat keterangan kematian diserahkan kepada keluarga.
  14. Pasien pulang atau dirujuk.


Biaya/ Tarif
Pasien Umum

  • Sesuai Perda Boalemo Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) (Pasien Umum)
Pasien BPJS
  • Sesuai Tarif E-Klaim INA CBG (Pasien BPJS)


Persyaratan

  • KTP/Kartu BPJS
  • Bukti Pembayaran (Pasien Umum)
  • Hasil Pemeriksaan Laboratorium


Prosedur

  • Sesuai Standar Prosedur yang berlaku


Biaya/ Tarif
Pasien Umum

  • Sesuai Perda Boalemo Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) (Pasien Umum)
Pasien BPJS
  • Sesuai Tarif E-Klaim INA CBG (Pasien BPJS)


Persyaratan

  • Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
  • Bukti Pembayaran (Pasien Umum)
  • Hasil Pemeriksaan Laboratorium


Prosedur

  1. Pasien Rawat Jalan mendaftarkan diri ke loket pendaftaran dengan membawa kartu BPJS dan surat rujukan dari dokter keluarga atau puskesmas (faskes pertama) ditujukan ke dokter DPJP di BLUD RSUD Tani dan Nelayan
  2. Pasien Melapor kepetugas Adm. Rehabilitasi Medik untuk registrasi.
  3. Dokter Rehabilitasi Medik menerima pasien, melakukan : . -Pemeriksaan - Asesmen khusus untuk pasien langsung
  4. Bila ditemukan tanda-tanda kontra indikasi, maka dirujuk kedokter yang sesuai.
  5. Setelah Assesment dilanjutkan ke fisioterapi, okupasi terapi atau terapi wicara
  6. Fisioterapi, okupasi terapi dan terapi wicara melaksanakan asuhan sendiri-sendiri : Diagnosa, Perencanaan, Intervensi, Evaluasi/Re-Evaluasi/Re-asesmen,Dokumentasi (Tim Rehabilitasi Medik mengisi Form Rekam Medik dan Buku Kontrol)
  7. Diagnosa, Perencanaan, Intervensi, Evaluasi/Re-Evaluasi/Re-asesmen,Dokumentasi
  8. Admin Memasukkan Ke Billing tindakan yang sudah dilakukan oleh tim.
  9. Jika Pasien Umum setelah tindakan langsung ke kasir untuk melakukan pembayaran (Kwitansi warna kuning diserahkan ke petugas admin)
  10. Pasien Pulang


Biaya/ Tarif
Pasien Umum

  • Sesuai Perda Boalemo Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) (Pasien Umum)
Pasien BPJS
  • Sesuai Tarif E-Klaim INA CBG (Pasien BPJS)


Persyaratan

  • Resep Dokter


Prosedur


Biaya/ Tarif

  • Peraturan Direktur RSUD Tani dan Nelayan tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Farmasi di RSUD Tani dan Nelayan


Persyaratan


Prosedur


Biaya/ Tarif


Persyaratan


Prosedur


Biaya/ Tarif


Persyaratan


Prosedur


Biaya/ Tarif


Persyaratan


Prosedur


Biaya/ Tarif