Persyaratan
- KTP/Kartu BPJS
- Surat Rujukan online
Prosedur
Rawat Jalan Daftar On site
- Pasien datang mengambil nomor antrian pendaftaran didampingi petugas;
- Pasien menunggu panggilan pendaftaran di ruang tunggu pendaftaran;
- Petugas admisi memanggil pasien dan meminta NIK untuk menginput data pasien ke V-Claim;
- Petugas admisi melakukan verifikasi data pasien hingga penerbitan SEP elektronik selesai;
- Khusus untuk Poli Mata, Poli Jantung dan Poli Rehabilitasi Medik, pasien melakukan finger print;
- Pasien umum melakukan pembayaran biaya pendaftaran di kasir rawat jalan;
- Pasien mendatangi poli yang dituju dan menunggu panggilan antrian poli;
- Khusus untuk pasien Poli Paru, pendaftaran langsung dilakukan di Poli Paru.
- Daftar Secara Online Via Aplikasi JKN -Pasien/keluarga melakukan pendaftaran 1 (satu) hari sebelum jadwal rencana kunjungan;
- Pasien datang, melakukan verifikasi kehadiran melalui petugas admisi;
- Petugas admisi melakukan verifikasi kehadiran sampai terbitnya SEP elektronik;
- Khusus untuk Poli Mata, Poli Jantung dan Poli Rehabilitasi Medik, pasien melakukan finger print;
- Pasien mendatangi poli yang di tuju dan menunggu panggilan antrian;
- Khusus untuk pasien Poli Paru, verifikasi kehadiran langsung dilakukan oleh petugas admisi Poli Paru.
IGD
- Pasien/keluarga mendaftar di tempat pendaftaran
- Pasien/keluarga menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan kepada petugas pendaftaran untuk diproses.
- Petugas pendaftaran menyerahkan SEP (Pasien BPJS) .
- Pasien/keluarga menyerahkan SEP ke petugas IGD.
- Pasien pulang/ dirawat/ dirujuk RS lain.
RAWAT INAP
- Pasien/keluarga membawa pengantar dari IGD
- Petugas pendaftaran menyiapkan rekam medis dan mencetak gelang pasien
- Petugas pendaftaran melakukan admision
- Pasien/keluarga menandatangani general consent
- Petugas menjelaskan tentang tata tertib RS dan memberikan Kartu Penunggu Pasien Rawat lnap. Berkas Rekam Medis
Biaya/ Tarif
Pasien Umum
- Sesuai Perda Boalemo Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) (Pasien Umum)
Pasien BPJS- Sesuai Tarif E-Klaim INA CBG (Pasien BPJS)