Loading
Perencanaan pembangunan RSUD Tani dan Nelayan Kab. Boalemo dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kab. Boalemo dimulai sejak 12 Oktober tahun 2002 yang ditandai dengan peletakan batu pertama pembangunan gedung Rumah Sakit oleh Gubernur Provinsi Gorontalo saat itu Ir. Fadel Mohamad. Bulan April 2004 dibentuk Tim Sepuluh yang dikenal dengan nama Tim Pengelola Persiapan Operasional Rumah Sakit, yang bertugas mengelola aset rumah sakit dan mempersiapkan operasional rumah sakit antara lain dalam hal merencanakan kebutuhan sumber daya, kebutuhan sarana dan prasarana penunjang operasional rumah sakit.
Pada tanggal 2 Mei 2005 dilaksanakan peresmian operasional RSTN Kab. Boalemo oleh Gubernur Gorontalo (Ir. Fadel Mohamad). Setahun kemudian yaitu pada tanggal 1 Mei 2006 dengan diterbitkannya Perda Organisasi dan Tata Kerja rstn, rumah sakit ini menjadi Instansi Badan Pemerintah Daerah dan berubah nama menjadi Badan Pengelola RSTN Kabupaten Boalemo.
Tanggal 20 Juli 2007 RSTN Kabupaten Boalemo telah teregistrasi di Departemen Kesehatan RI, untuk memperoleh izin operasional yang menjadi landasan hukum operasional rumah sakit dengan klasifikasi kelas C.
Pada tahun 2008 RSTN Kab. Boalemo mendapat penghargaan Citra Pelayanan Prima dari MENPAN sebagai supremasi tertinggi mutu pelayanan Publik.
Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit dan manajemen sumber daya yang lebih fleksibel, RSTN terus berupaya untuk memperoleh status sebagai BLUD. Upaya ini membuahkan hasil dimana p ada tanggal 21 November 2011 Bupati Boalemo saat itu , Dr. Ir. H. Iwan Bokings, MM, menetapkan R STN sebagai PPK-BLUD melalui keputusan Bupati Boalemo Nomor 186a tahun 2011 tentang penetapan status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah Tani dan Nelayan
Di Tahun 2015 Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan sistem Rujukan RS Regional yang berguna untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan juga untuk mengurangi penumpukan pasien di Rumah Sakit Provinsi. Dengan adanya RS Rujukan Regional ini, pasien yang tidak bisa ditangani Rumah Sakit tingkat kabupaten bisa segera dirujuk ke Rumah Sakit Rujukan Regional dan jika tidak bisa ditangani baru dirujuk ke RS Provinsi. Untuk itu, Pemerintah telah menetapkan status 110 RS tingkat Kabupaten menjadi RS Rujukan Regional dan salah satu dari RS yang ditetapkan menjadi RS Rujukan Regional adalah RSTN Kab. Boalemo melalui Keputusan Dirjen Bina Upaya Kesehatan Nomor HK.02.03/I/0363/2015 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Propinsi dan Rumah Sakit Rujuk an Regional. Dengan ditetapkannya RSTN sebagai salah satu Rumah sakit rujukan regional maka RSTN dapat menjadi pusat rujukan kabupaten lain sebelum di rujuk ke RS rujukan regional propinsi.
RSTN terus berbenah diri, meningkatkan mutu pelayanan, jenis pelayanan dan kemudahan akses pelayanan bagi seluruh masyrakat dengan memacu peningkatan kelas RSTN menjadi rumah sakit Kelas dan terakreditasi Paripurna.
RSUD Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo terletak di Jalan poros (poros jalan Trans Sulawesi) Boalemo-Pohuwato-Palu yang dapat dengan mudah diakses dan dilalui kendaraan umum. Kondisi tersebut memungkinkan bagi pengguna jasa layanan, baik yang berasal dari Kabupaten Boalemo maupun dari Kab. Pohuwato dan Kab. Parigi Moutong dapat mengakses layanan kesehatan di RSTN Boalemo.